| 1. |
Setiap
penumpang yang telah memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email
notifikasi, struk, resi pembayaran, print out bukti transaksi dari
loket) wajib melakukan Check In mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal
keberangkatan Kereta Api untuk mendapatkan Boarding Pass.
|
| 2. |
Boarding
Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh Perusahaan dan diberikan
kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket. Boarding Pass dapat
dicetak melalui Check In Counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum
jadwal keberangkatan Kereta Api.
|
| 3. |
Khusus
untuk reservasi tiket Kereta Api yang dilakukan melalui mobile
application KAI Access ataupun website resmi PT. Kereta Api Indonesia
(Persero), setiap penumpang dapat melakukan Check In dengan mengunduh
Boarding Pass elektronik (e-boarding pass) melalui aplikasi KAI Access
mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
|
| 4. |
Boarding Pass berlaku dan sah apabila :
| 1. |
Nama
yang tertera pada Boarding Pass sama dengan nama yang tertera pada
bukti identitas penumpang yang bersangkutan (KTP, SIM, Passport, Kartu
Tanda Prajurit TNI, Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI,
Kartu Pelajar dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto
diri). |
| 2. |
Nama
& nomor Kereta Api, kelas & nomor tempat duduk, relasi
perjalanan, hari, tanggal, jam keberangkatan & tiba telah sesuai
dengan Kereta Api yang dinaiki. |
|
| 5. |
Kedapatan
tidak memiliki Boarding Pass diatas Kereta Api, maka penumpang akan
diturunkan dari Kereta Api pada kesempatan pertama.
|
| 6. |
Khusus
penumpang yang kehilangan Boarding Pass diatas Kereta Api. Jika bukti
identitasnya sesuai dengan Daftar Manifest Penumpang, maka penumpang
tersebut berhak atas dokumen pengganti Boarding Pass dan dapat
melanjutkan perjalanan tanpa dikenakan biaya.
|
| 7. |
Dalam
hal penumpang akan menggunakan 2 (dua) Kereta Api atau lebih yang
memiliki sifat persambungan, maka penumpang agar menyisihkan waktu yang
cukup untuk persambungan dengan Kereta Api selanjutnya. PT KAI tidak
bertanggung jawab atas kegagalan penumpang menggunakan Kereta Api
lanjutannya, akibat keterlambatan Kereta Api sebelumnya dan tidak
diberikan kompensasi apapun. KAI hanya akan memberikan kompensasi berupa
pengembalian biaya perjalanan Kereta Api lanjutannya diluar biaya
pemesanan, jika kelambatan Kereta Api sebelumnya diatas 3 jam.
|
| 8. |
Semua
perjalanan Kereta Api adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok
elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun
vaping di seluruh rangkaian Kereta Api. Kedapatan merokok ataupun vaping
di dalam rangkaian Kereta Api, maka penumpang diturunkan di stasiun
pertama Kereta Api berhenti. |
| 9. |
Setiap
orang yang naik atau berada di dalam Kereta Api dilarang melakukan
tindakan di bawah ini. Bagi penumpang yang melanggar larangan tersebut,
tidak diperbolehkan naik Kereta Api atau jika kedapatan di dalam Kereta
Api maka diturunkan pada kesempatan pertama.
| 1. |
Mabuk; |
| 2. |
Berjudi; |
| 3. |
Melakukan perbuatan asusila; |
| 4. |
Membawa barang berbahaya; |
| 5. |
Membawa barang terlarang; |
| 6. |
Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain; |
| 7. |
Duduk atau tidur di bordes atau lantai Kereta; |
| 8. |
Membahayakan perjalanan Kereta Api; |
|
| 10. |
Orang
yang terjangkit penyakit menular atau orang yang menurut undang -
undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatan dilarang
naik Kereta Api. |
| 11. |
Ibu hamil yang diperbolehkan naik Kereta Api jarak jauh :
| 1. |
Usia kehamilan 14 minggu s/d 28 minggu, |
| 2. |
Ibu hamil dalam kondisi sehat, |
| 3. |
Kandungan sehat dan tidak ada kelainan, |
| 4. |
Wajib didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa. |
|
|
|
|
|