Memberikan informasi tentang tempat travelling dan Jadwal Kereta Terbaru

Breaking

Saturday, December 16, 2017

SYARAT DAN KETENTUAN BAGI PENUMPANG KERETA API

KETENTUAN UMUM 

 

1. Setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi (sms notifikasi, email notifikasi, struk, resi pembayaran, print out bukti transaksi dari loket) wajib melakukan Check In mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api untuk mendapatkan Boarding Pass.
2. Boarding Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh Perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket. Boarding Pass dapat dicetak melalui Check In Counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
3. Khusus untuk reservasi tiket Kereta Api yang dilakukan melalui mobile application KAI Access ataupun website resmi PT. Kereta Api Indonesia (Persero), setiap penumpang dapat melakukan Check In dengan mengunduh Boarding Pass elektronik (e-boarding pass) melalui aplikasi KAI Access mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
4. Boarding Pass berlaku dan sah apabila :
1. Nama yang tertera pada Boarding Pass sama dengan nama yang tertera pada bukti identitas penumpang yang bersangkutan (KTP, SIM, Passport, Kartu Tanda Prajurit TNI, Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto diri).
2. Nama & nomor Kereta Api, kelas & nomor tempat duduk, relasi perjalanan, hari, tanggal, jam keberangkatan & tiba telah sesuai dengan Kereta Api yang dinaiki.
5. Kedapatan tidak memiliki Boarding Pass diatas Kereta Api, maka penumpang akan diturunkan dari Kereta Api pada kesempatan pertama.
6. Khusus penumpang yang kehilangan Boarding Pass diatas Kereta Api. Jika bukti identitasnya sesuai dengan Daftar Manifest Penumpang, maka penumpang tersebut berhak atas dokumen pengganti Boarding Pass dan dapat melanjutkan perjalanan tanpa dikenakan biaya.
7. Dalam hal penumpang akan menggunakan 2 (dua) Kereta Api atau lebih yang memiliki sifat persambungan, maka penumpang agar menyisihkan waktu yang cukup untuk persambungan dengan Kereta Api selanjutnya. PT KAI tidak bertanggung jawab atas kegagalan penumpang menggunakan Kereta Api lanjutannya, akibat keterlambatan Kereta Api sebelumnya dan tidak diberikan kompensasi apapun. KAI hanya akan memberikan kompensasi berupa pengembalian biaya perjalanan Kereta Api lanjutannya diluar biaya pemesanan, jika kelambatan Kereta Api sebelumnya diatas 3 jam.
8. Semua perjalanan Kereta Api adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping di seluruh rangkaian Kereta Api. Kedapatan merokok ataupun vaping di dalam rangkaian Kereta Api, maka penumpang diturunkan di stasiun pertama Kereta Api berhenti.
9. Setiap orang yang naik atau berada di dalam Kereta Api dilarang melakukan tindakan di bawah ini. Bagi penumpang yang melanggar larangan tersebut, tidak diperbolehkan naik Kereta Api atau jika kedapatan di dalam Kereta Api maka diturunkan pada kesempatan pertama.
1. Mabuk;
2. Berjudi;
3. Melakukan perbuatan asusila;
4. Membawa barang berbahaya;
5. Membawa barang terlarang;
6. Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain;
7. Duduk atau tidur di bordes atau lantai Kereta;
8. Membahayakan perjalanan Kereta Api;
10. Orang yang terjangkit penyakit menular atau orang yang menurut undang - undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatan dilarang naik Kereta Api.
11. Ibu hamil yang diperbolehkan naik Kereta Api jarak jauh :
1. Usia kehamilan 14 minggu s/d 28 minggu,
2. Ibu hamil dalam kondisi sehat,
3. Kandungan sehat dan tidak ada kelainan,
4. Wajib didampingi oleh minimal 1 penumpang dewasa.



sumber : PT. Kereta Api Indonesia (Persero)