Memberikan informasi tentang tempat travelling dan Jadwal Kereta Terbaru

Breaking

Saturday, December 16, 2017

SYARAT RESERVASI KERETA API

RESERVASI

 
1. Reservasi dapat dilakukan mulai H-90 di loket stasiun, vending machine, minimarket, Contact Center 121 atau secara online melalui website dan mobile application. Reservasi selain di loket stasiun dapat dilihat pada Daftar Tempat Reservasi Tiket.
2. Reservasi selain di loket stasiun akan mendapatkan bukti transaksi berupa struk, email notifikasi, sms notifikasi atau bentuk lainnya. Berisi kode booking, data diri dan data perjalanan
penumpang. Bukti transaksi tersebut, selanjutnya ditukarkan menjadi Boarding Pass melalui proses Check In yang dapat dilakukan mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api di stasiun keberangkatan penumpang.
3. Penulisan nama dan nomor identitas harus sesuai dengan yang tertera pada bukti identitas yang dimiliki (KTP, SIM, Passport, Kartu Tanda Prajurit TNI, Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto).
4. Khusus penumpang berusia di bawah 17 tahun, jika belum memiliki bukti identitas. Maka identitas yang dicantumkan menggunakan tanggal lahir dengan format ddmmyyyy.
5. Pada Kereta Api Non Komersial (PSO), satu orang penumpang hanya diperbolehkan membeli satu tiket atas nama dirinya.
6. Pada Kereta Api Komersial, 1 (satu) orang penumpang diperbolehkan membeli lebih dari satu tiket atas nama dirinya. Dalam hal penumpang memiliki hak atas tarif reduksi, maka tiket kedua dan seterusnya dikenakan tarif non reduksi (tarif umum).
Sumber : PT Kereta Api Indonesia (Persero)