KAI meraih peringkat ke-4 dalam ajang
Penghargaan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2015 untuk
kategori BUMN, pada Desember 2015 lalu. Untuk berbagi ilmu dan
pengalaman dalam mengelola informasi publik tersebut, Forum Humas BUMN
(FHBUMN) mengundang KAI sebagai salah satu narasumber dalam acara
Workshop yang bertema “Kupas Tuntas Layanan Informasi Publik.” Workshop
tersebut berlangsung pada Kamis (10/3), di Wikasatrian Pusat
Kepemimpinan, Megamendung, Bogor. Selain KAI, hadir pula narasumber dari
PT Taspen, PT Bio Farma, PT PLN, dan Perum Perhutani sebagai peraih
peringkat 5 Besar lainnya Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan
Publik 2015.
Manajer Public Information Care KAI Franoto Wibowo (kedua dari kiri) berfoto bersama narasumber lainnya.
Dalam workshop tersebut, KAI yang
diwakili oleh Manajer Public Information Care KAI, Franoto Wibowo,
‘buka-bukaan’ mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di
lingkungan KAI. Dalam paparannya, Franoto mengatakan, prinsip
keterbukaan informasi publik di PT KAI telah diterapkan sejak tahun
2010. Tepatnya setelah UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) resmi diberlakukan. Dalam UU tersebut disebutkan
bahwa setiap badan publik, termasuk salah satunya BUMN, diwajibkan
memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang
bertugas untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mendokumentasikan data yang
dimiliki perusahaan.
Sesuai SK Direksi tahun 2010, tugas PPID
berada di bawah VP Public Relations, yaitu melekat pada Manajer Public
Information Care. Sebagai sebuah Badan Publik, KAI wajib melayani
permohonan informasi yang datang dari masyarakat. Meski demikian, tidak
semua informasi bisa diungkapkan ke publik. Ada beberapa kategori
informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai ketentuan UU KIP. Agar data
yang diberikan kepada publik akurat, PPID wajib memutakhirkan data-data
yang dimiliki oleh perusahaan. Data-data tersebut berkaitan dengan
seluruh unit kerja di lingkungan KAI. Untuk itu, dalam rangka menunjang
keterbukaan informasi publik di KAI, setiap unit kerja wajib menyerahkan
dan memutakhirkan data yang dimilikinya kepada PPID.
Dalam workshop yang berlangsung selama
satu hari tersebut, selain mendapatkan materi presentasi dari Komisioner
Komsi Informasi Pusat, Henny S Widyaningsih dan paparan dari BUMN 5
Besar Peringkat KIP, para peserta juga dilibatkan dalam sebuah simulasi
KIP. Diharapkan, melalui acara seperti ini, PPID di seluruh BUMN
Indonesia mampu menerapkan keterbukaan informasi publik dengan
sebaik-baiknya karena publik kini memiliki hak untuk tahu.Sumber : PR KAI