Memberikan informasi tentang tempat travelling dan Jadwal Kereta Terbaru

Breaking

Tuesday, March 22, 2016

Raih Peringkat 4, KAI Buka-bukaan Soal KIP di FH BUMN

KAI meraih peringkat ke-4 dalam ajang Penghargaan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2015 untuk kategori BUMN, pada Desember 2015 lalu. Untuk berbagi ilmu dan pengalaman dalam mengelola informasi publik tersebut, Forum Humas BUMN (FHBUMN) mengundang KAI sebagai salah satu narasumber dalam acara Workshop yang bertema “Kupas Tuntas Layanan Informasi Publik.” Workshop tersebut berlangsung pada Kamis (10/3), di Wikasatrian Pusat Kepemimpinan, Megamendung, Bogor. Selain KAI, hadir pula narasumber dari PT Taspen, PT Bio Farma, PT PLN, dan Perum Perhutani sebagai peraih peringkat 5 Besar lainnya Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2015.
 
Manajer Public Information Care KAI Franoto Wibowo (kedua dari kiri) berfoto bersama narasumber lainnya.


Dalam workshop tersebut, KAI yang diwakili oleh Manajer Public Information Care KAI, Franoto Wibowo, ‘buka-bukaan’ mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan KAI. Dalam paparannya, Franoto mengatakan, prinsip keterbukaan informasi publik di PT KAI telah diterapkan sejak tahun 2010. Tepatnya setelah UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) resmi diberlakukan. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk salah satunya BUMN, diwajibkan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mendokumentasikan data yang dimiliki perusahaan.
Sesuai SK Direksi tahun 2010, tugas PPID berada di bawah VP Public Relations, yaitu melekat pada Manajer Public Information Care. Sebagai sebuah Badan Publik, KAI wajib melayani permohonan informasi yang datang dari masyarakat. Meski demikian, tidak semua informasi bisa diungkapkan ke publik. Ada beberapa kategori informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai ketentuan UU KIP. Agar data yang diberikan kepada publik akurat, PPID wajib memutakhirkan data-data yang dimiliki oleh perusahaan. Data-data tersebut berkaitan dengan seluruh unit kerja di lingkungan KAI. Untuk itu, dalam rangka menunjang keterbukaan informasi publik di KAI, setiap unit kerja wajib menyerahkan dan memutakhirkan data yang dimilikinya kepada PPID.
Dalam workshop yang berlangsung selama satu hari tersebut, selain mendapatkan materi presentasi dari Komisioner Komsi Informasi Pusat, Henny S Widyaningsih dan paparan dari BUMN 5 Besar Peringkat KIP, para peserta juga dilibatkan dalam sebuah simulasi KIP. Diharapkan, melalui acara seperti ini, PPID di seluruh BUMN Indonesia mampu menerapkan keterbukaan informasi publik dengan sebaik-baiknya karena publik kini memiliki hak untuk tahu.

Sumber : PR KAI